Sabtu, 05 Juli 2014

Wabup minta tangkap Bupati Nisel

Medan (Waspada Online)

Bupati Nisel => Click to enlarge!Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel), Hukuasa Nduru minta supaya Tipikor Polda Sumut, melakukan penyidikan kasus korupsi Balai Benih Induk (BBI) dilakukan secara jujur dan transparan. Hukuasa menilai, penyidikan dugaan korupsi BBI itu terjadi kejanggalan. Yang seharusya bertanggung jawab dalam proyek itu tidak dijadikan tersangka.

"Yang lebih bertanggung jawab dan berada dibalik dugaan korupsi BBI adalah Bupati Nisel, Idialisman Dachi. Tapi, justru dia tidak dijadikan tersangka melainkan saksi. Dia harus ditangkap," kata Wakil Bupati Nisel, kemarin.

Bahkan, Hukuasa mengatakan, para tersangka yaitu Sekda Nisel Asa'aro Laia dan Asisten I Feriaman Sarumaha dan anggota tim penafsir harga Roky Duha hanya sebagai korban. "Dipastikan, ketiga tersangka tidak akan berani mengalihkan proyek yang seyogiannya untuk keperluan pasilitas umum menjadi proyek BBI jika tidak ada perintah dari bupati," tegasnya.

Dia juga minta, supaya penyidik Tipikor Poldasu melihat historis pengalihan proyek dimaksud. "Awalnya, dalam APBD TA 2012, Pemkab Nisel menganggarkan dana Rp.11 milyar untuk membeli lahan perkantoran dan pasilitas umum.

"Kemudian, diduga kuat, setelah Pemkab menganggarkan dana Rp11 miliar itu, adik kandung Bupati Nisel, Firman Adil Dachi membeli lahan dari masyarakat seluas 6 hektar lebih seharga Rp865 juta. Lalu, Pemkab Nisel mengalihkan proyek pasilitas umum menjadi BBI dengan membeli lahan milik tersangka Firman Adil Dachi seluas 6 hektar tersebut dengan dana APBD tersebut seharga Rp.11 milyar. Pengalihan proyek itu atas persetujuan Bupati Nisel Idialisman Dachi," terang Hukuasa.

Hukuasa mengatakan, jika Poldasu serius mengusut keterlibatan Bupati, pasti bisa. "Jadi alasan Poldasu tidak dapat memperoleh alat bukti soal keterlibatan bupati, sangat tidak masuk akal," sebutnya.

Sementara itu, penyidik Tipikor Poldasu berharap, setelah menetapkan Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Nduru sebagai tersangka, Polda Sumut berharap mendapatkan titik terang keterlibatan calon tersangka lain.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami penyidikan terkait kasus dugaan korupsi BBI Nisel itu."Pendalaman penyidikan terus dilakukan penyidik. Diharapkan, setelah penetapan tersangka terhadap wakil bupati dapat membuka pintu untuk menemukan keterlibatan calon tersangka lain," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya resmi menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Nisel Hukuasa Nduru sebagai tersangka.

"Dalam waktu dekat, penyidik Tipikor akan melakukan pemeriksaan terhadap Wabup Nisel dengan status tersangka," tegas mantan Kapolres Tebing Tinggi ini.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Poldasu telah menetapkan empat tersangka, Firman Adil Dachi, Sekda Nisel Asa'aro Laia, Asisten I Feriaman Sarumaha dan anggota tim penafsir harga Rocky Duha. Ketiga tersangka selain Roky Duha sudah dikirim ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Editor: FILEMON S. HULU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar