Rabu, 04 Juni 2025

PPH 29

 PPh Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak, karena jumlah pajak yang terutang lebih besar daripada jumlah kredit pajak (pajak yang sudah dibayar atau dipotong pihak lain selama tahun tersebut).


๐Ÿงพ Penjelasan Sederhana:

  • Selama setahun, kamu mungkin sudah dipotong pajak oleh pihak lain (misalnya pemberi kerja, rekanan bisnis, dll) atau sudah bayar angsuran bulanan (PPh Pasal 25).

  • Tapi ketika menghitung SPT Tahunan, ternyata pajak yang seharusnya kamu bayar (PPh terutang) lebih besar daripada jumlah potongan dan angsuran yang sudah dibayar.

  • Nah, selisih kekurangannya itulah yang disebut PPh Pasal 29, dan harus dibayar sendiri sebelum menyampaikan SPT Tahunan.


๐Ÿ’ก Contoh Kasus:

Misalnya:

  • Total pajak terutang selama tahun 2024: Rp 15.000.000

  • Jumlah PPh yang sudah dipotong/dibayar (misalnya dari PPh 25): Rp 12.000.000

Maka:
PPh Pasal 29 = Rp 15.000.000 – Rp 12.000.000 = Rp 3.000.000

Wajib Pajak harus membayar Rp 3.000.000 sebagai PPh Pasal 29 sebelum atau saat lapor SPT Tahunan.


๐Ÿ—“️ Kapan Harus Dibayar?

PPh Pasal 29 harus dibayar sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yaitu:

  • 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • 30 April untuk Wajib Pajak Badan


๐Ÿ“Œ Cara Pembayaran:

  1. Buat Kode Billing di DJP Online atau mitra resmi.

  2. Bayar melalui bank, kantor pos, atau aplikasi pembayaran pajak.

  3. Simpan Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) untuk dilampirkan saat lapor SPT.


Kalau kamu butuh panduan membuat kode billing atau contoh perhitungannya sesuai jenis usahamu, aku bisa bantu juga. Mau?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar