PPh Final (Pajak Penghasilan Final) adalah pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif tetap (final) atas penghasilan tertentu, dan setelah dibayar, tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan. Artinya, kewajiban pajaknya selesai (final) pada saat dibayar.
✅ Ciri-ciri PPh Final:
-
Tarif tetap dan langsung dikenakan atas penghasilan bruto (tanpa dikurangi biaya).
-
Tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya di SPT Tahunan.
-
Setelah dibayar, tidak ada perhitungan ulang atau pengembalian (restitusi).
๐ก Contoh Penghasilan yang Dikenakan PPh Final:
Jenis Penghasilan | Tarif PPh Final |
---|---|
UMKM (omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun) | 0,5% dari omzet |
Sewa tanah/bangunan | 10% dari bruto |
Bunga deposito/tabungan | 20% dari bunga |
Hadiah undian | 25% dari bruto |
Dividen dalam negeri (untuk WP tertentu) | 10% dari bruto |
Penghasilan dari transaksi saham di bursa | 0,1% dari nilai transaksi |
Jasa konstruksi tertentu | 2%–6% tergantung jenisnya |
๐งพ Contoh UMKM:
Seorang pedagang makanan kecil dengan omzet Rp 50 juta per bulan → dalam setahun omzet = Rp 600 juta.
Karena omzetnya < Rp 4,8 miliar, maka:
-
Pajak yang dibayar: 0,5% x Rp 600.000.000 = Rp 3.000.000
-
Pajak ini sudah final, tidak perlu dihitung ulang di SPT Tahunan.
๐ Kapan Harus Dibayar?
-
Umumnya setiap bulan, sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
-
Pelaporannya melalui e-Bupot (jika dipotong pihak lain) atau DJP Online (jika bayar sendiri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar