Wakil
Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel), Hukuasa Nduru minta supaya Tipikor
Polda Sumut, melakukan penyidikan kasus korupsi Balai Benih Induk (BBI)
dilakukan secara jujur dan transparan. Hukuasa menilai, penyidikan
dugaan korupsi BBI itu terjadi kejanggalan. Yang seharusya bertanggung
jawab dalam proyek itu tidak dijadikan tersangka.
"Yang lebih bertanggung jawab dan berada dibalik dugaan korupsi BBI
adalah Bupati Nisel, Idialisman Dachi. Tapi, justru dia tidak dijadikan
tersangka melainkan saksi. Dia harus ditangkap," kata Wakil Bupati
Nisel, kemarin.
Bahkan, Hukuasa mengatakan, para tersangka yaitu Sekda Nisel Asa'aro
Laia dan Asisten I Feriaman Sarumaha dan anggota tim penafsir harga Roky
Duha hanya sebagai korban. "Dipastikan, ketiga tersangka tidak akan
berani mengalihkan proyek yang seyogiannya untuk keperluan pasilitas
umum menjadi proyek BBI jika tidak ada perintah dari bupati," tegasnya.
Dia juga minta, supaya penyidik Tipikor Poldasu melihat historis
pengalihan proyek dimaksud. "Awalnya, dalam APBD TA 2012, Pemkab Nisel
menganggarkan dana Rp.11 milyar untuk membeli lahan perkantoran dan
pasilitas umum.
"Kemudian, diduga kuat, setelah Pemkab menganggarkan dana Rp11 miliar
itu, adik kandung Bupati Nisel, Firman Adil Dachi membeli lahan dari
masyarakat seluas 6 hektar lebih seharga Rp865 juta. Lalu, Pemkab Nisel
mengalihkan proyek pasilitas umum menjadi BBI dengan membeli lahan milik
tersangka Firman Adil Dachi seluas 6 hektar tersebut dengan dana APBD
tersebut seharga Rp.11 milyar. Pengalihan proyek itu atas persetujuan
Bupati Nisel Idialisman Dachi," terang Hukuasa.
Hukuasa mengatakan, jika Poldasu serius mengusut keterlibatan Bupati,
pasti bisa. "Jadi alasan Poldasu tidak dapat memperoleh alat bukti soal
keterlibatan bupati, sangat tidak masuk akal," sebutnya.
Sementara itu, penyidik Tipikor Poldasu berharap, setelah menetapkan
Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Nduru sebagai tersangka, Polda
Sumut berharap mendapatkan titik terang keterlibatan calon tersangka
lain.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, hingga
saat ini penyidik masih terus mendalami penyidikan terkait kasus dugaan
korupsi BBI Nisel itu."Pendalaman penyidikan terus dilakukan penyidik.
Diharapkan, setelah penetapan tersangka terhadap wakil bupati dapat
membuka pintu untuk menemukan keterlibatan calon tersangka lain,"
ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Subdit
III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya resmi menetapkan Wakil
Bupati (Wabup) Nisel Hukuasa Nduru sebagai tersangka.
"Dalam waktu dekat, penyidik Tipikor akan melakukan pemeriksaan terhadap
Wabup Nisel dengan status tersangka," tegas mantan Kapolres Tebing
Tinggi ini.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Poldasu telah menetapkan empat
tersangka, Firman Adil Dachi, Sekda Nisel Asa'aro Laia, Asisten I
Feriaman Sarumaha dan anggota tim penafsir harga Rocky Duha. Ketiga
tersangka selain Roky Duha sudah dikirim ke kejaksaan untuk proses
persidangan.
Editor: FILEMON S. HULU
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar