Sabtu, 05 Juli 2014

Wabub Nisel jadi tersangka korupsi BBI

Medan (Waspada Online)

Wabub Nisel jadi tersangka korupsi BBI => Click to enlarge!Dengan proses penyidikan yang cukup panjang akhirnya penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, resmi menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Nisel Hukuasa Nduru sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan lahan untuk fasilitas umum ke Lahan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nisel, dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp9,91 miliar.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hukuasa Nduru dilakukan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik, serta sejumlah alat bukti yang mengarah kepada Hukuasa.

"Berdasarkan data yang diperoleh dari penyidik, memang benar Wabup Nisel telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi BBI Nisel. Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini," ujarnya, hari ini.

Anggota DPRD Nisel Yurisman Laia mengaku, pihaknya memberi apresiasi kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Menurutnya, Poldasu sudah berhasil meningkatkan penyidikan kasus itu, meski sedikit terlambat.

"Selain itu, dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Poldasu memberikan keadilan dengan tersangka lainnya, FAD, Sekda Nisel AL dan Asisten I FSyang sebelumnya telah ditahan," tegasnya.

Editor: FILEMON S. HULU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar