Dengan
proses penyidikan yang cukup panjang akhirnya penyidik Subdit III
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumut, resmi menetapkan Wakil Bupati (Wabup)
Nisel Hukuasa Nduru sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi
pengalihan lahan untuk fasilitas umum ke Lahan Balai Benih Induk (BBI)
Kabupaten Nisel, dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp9,91 miliar.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, penetapan
tersangka terhadap Hukuasa Nduru dilakukan penyidik berdasarkan hasil
gelar perkara dilakukan penyidik, serta sejumlah alat bukti yang
mengarah kepada Hukuasa.
"Berdasarkan data yang diperoleh dari penyidik, memang benar Wabup Nisel
telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi BBI
Nisel. Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara
yang dilakukan hari ini," ujarnya, hari ini.
Anggota DPRD Nisel Yurisman Laia mengaku, pihaknya memberi apresiasi
kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Menurutnya,
Poldasu sudah berhasil meningkatkan penyidikan kasus itu, meski sedikit
terlambat.
"Selain itu, dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Poldasu
memberikan keadilan dengan tersangka lainnya, FAD, Sekda Nisel AL dan
Asisten I FSyang sebelumnya telah ditahan," tegasnya.
Editor: FILEMON S. HULU
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar