Editor: Filemon Soalisokhi Hulu
Dibaca: 157390
Komentar : 53
Ilustrasi.
Bukan tidak mungkin, perusahaan-perusahaan ISP tersebut menghentikan layanannya sama sekali dalam waktu beberapa minggu ke depan. Dampaknya, internet di Indonesia bisa mati total,
Kegusaran tersebut bermula dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dijatuhkan kepada Indar karena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat.
Indar sempat mengajukan kasasi ke MA namun ditolak dan kini ia harus mendekam di LP Sukamiskin Bandung. MA juga menghukum IM2 dengan membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Selama ini, IM2, yang tidak memiliki izin frekuensi 3G, dalam operasinya menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G.
Model bisnis serupa yang digunakan IM2 dan Indosat juga dipakai oleh para penyedia jasa layanan internet di Indonesia, yang jumlahnya lebih dari 200 ISP.
Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sendiri sudah mengeluarkan pernyataan dan pembelaan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan IM2 dan Indosat tidak menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, para penyelenggara jasa internet, seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), khawatir jika kasus yang ditimpakan kepada Indar itu juga dilayangkan ke mereka.
Mereka pun sepakat untuk mempertanyakan status hukum bisnis layanan ISP, seperti yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat kepada Mahkamah Agung (MA).
"Dalam minggu ini, kami akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa, apakah skema bisnis seperti IM2 dan Indosat itu menyalahi aturan atau tidak," ujar Ketua Umum APJII.Semmy Pengerapan.
"Sebab, hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama," imbuhnya saat ditemui di Kantor Pusat Indosat di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pandi Andi Budimansyah mengatakan, jika MA mengeluarkan fatwa bahwa keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kasus Dirut IM2 itu berlaku sama untuk semua penyedia layanan ISP, maka mereka akan terpaksa menghentikan layanan internetnya.
"Imbasnya, sekitar 71 juta pengguna internet di Indonesia terancam tidak dapat akses internet, alias mati total," ujar Andi.
"Kita akan kembali lagi ke zaman tahun 1995 sebelum ada internet di Indonesia," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar